Pengumuman Trump tentang pemberhentian pemegang TPS Somalia di Minnesota bermasalah secara hukum—sementara seorang presiden memang memiliki banyak wewenang untuk menunjuk dan mencabut TPS, dia tidak dapat secara hukum menggunakan kekuasaan itu untuk mendiskriminasi kelompok etnis atau untuk menargetkan negara bagian, seperti MN. Ini belum berakhir.